Hot News

recent

SAT RESKRIM

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan  tindak  pidana,  termasuk  fungsi  identifikasi  dan  laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengidentifikasian  untuk  kepentingan  penyidikan  dan  pelayanan umum;
  4. Penganalisisan   kasus   beserta   penanganannya,   serta   mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
  5. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
  6. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.

SAT RESKRIM Reviewed by Admin on Januari 24, 2021 Rating: 5
All Rights Reserved by OFFICIAL WEBSITE POLRES BOMBANA © 2020
Powered By Blogger, Created by Aipda Sudarman HP

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.