Hot News

recent

Polsek Lantari Jaya Berhasil Ungkap Rangkaian Pencurian Sapi


Dalam sebuah operasi yang berhasil, Kepolisian Sektor Lantari Jaya telah menangkap dua pelaku yang telah lama meresahkan warga di Kecamatan Rarowatu Utara dan Rumbia, Kabupaten Bombana. Pelaku dengan inisial JN dan SB, yang ternyata memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan, kini telah diamankan.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, dalam rilisnya mengurai benang merah kasus yang bermula pada malam Kamis, 2 Mei 2024. “SB mendatangi JN di Kasipute dengan rencana pencurian sapi, didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Rencana itu kemudian dilaksanakan pada malam berikutnya, dengan SB yang mengontak JN untuk menjemputnya sekitar pukul 23.00 WITA,” urai IPDA Prasetyo.Minggu (19/05/2024)

Dalam kegelapan Sabtu dini hari, tepatnya pukul 02.30 WITA, mereka berdua tiba di Desa Hukaea. Di sana, sapi milik WH terikat tak jauh dari rumahnya. Dengan licik, mereka menarik dan mengusir sapi tersebut, membawanya melintasi jalan persawahan menuju Desa Marga Jaya.

Namun, menurut IPDA Prasetyo, kecurigaan sempat muncul dari seorang saksi yang melihat SB menarik sapi di waktu subuh. Namun, dengan dalih sapi yang terlepas, SB berhasil mengelak dari kecurigaan.

“Korban WH, yang kehilangan sapi, melapor ke Polsek Lantari Jaya pada 6 Mei 2024. Penyelidikan pun dimulai, dengan SB yang sempat mencoba menjual sapi curian kepada saksi AG sebelum berangkat ke Kolono, Kabupaten Konsel,” katanya.

Penangkapan SB terjadi di rumahnya pada 16 Mei 2024, pukul 22.00 WITA. Interogasi mengungkap keterlibatan JN, yang akhirnya ditemukan di Rumbia pada 17 Mei 2024. Koordinasi antara unit Opsnal Polsek Lantari Jaya dan Sat Intelkam Polres Bombana membuahkan hasil dengan penangkapan JN.

“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali, mencakup ternak dan pembongkaran kios-kios di sepanjang Rarowatu Utara hingga Rumbia. Barang curian yang berhasil diamankan termasuk rokok, bensin, dan tabung gas,” ucap perwira yang punya sapaan akrab “YOYO”.

Kini, JN dan SB menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak. Sebagai barang bukti, seekor sapi betina jenis peranakan limosin telah diamankan.

IPDA Prasetyo Nento menutup dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasama yang telah diberikan. “Kami mengimbau para peternak untuk lebih waspada menjaga hewan ternaknya, terutama menjelang Hari Raya Qurban,” tegasnya
Polsek Lantari Jaya Berhasil Ungkap Rangkaian Pencurian Sapi Reviewed by Editor on Mei 19, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by OFFICIAL WEBSITE POLRES BOMBANA © 2020
Powered By Blogger, Created by Aipda Sudarman HP

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.