Polres Bombana dan Kodim 1431-Bombana laksanakan Patroli Gabungan tertibkan aktifitas tambang
Aparat gabungan dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AABI dan PT. PLM di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa pagi, 15 April 2025.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, S.Pd.I., MM, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi menimbulkan konflik dan merusak lingkungan.
Sebelum pelaksanaan patroli, Kompol Idham mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menegaskan, penggunaan senjata api dilarang kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan. Penertiban dilakukan dengan menghindari kekerasan dan lebih mengutamakan pembinaan terhadap masyarakat.
Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penyisiran berlangsung, tim gabungan menemukan beberapa tenda bekas yang diduga digunakan oleh para penambang ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah dijadikan tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Polres Bombana menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah tersebut guna mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang lebih luas untuk menekan angka pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Sebelum turun melakukan penertiban, Polres Bombana juga telah melaksanakan sosialisasi kepada warga selama dua hari berturut-turut. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menggandeng pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Wumbubangka, untuk mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial dengan pihak perusahaan pemegang izin resmi.
Tindakan penertiban ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, yang selama ini rawan terjadi akibat perebutan lahan dan tumpang tindih klaim kepemilikan wilayah tambang. Selain itu, dengan tidak adanya pengawasan serta studi dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal dinilai sangat membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.
Kompol Idham berharap, upaya penertiban ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan secara bertanggung jawab, legal, dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan.
“Langkah ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses panjang untuk menciptakan situasi pertambangan yang aman, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya.
Dengan pendekatan humanis dan langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya, aparat berharap masyarakat dapat beralih kepada praktik tambang yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi. Pemerintah dan aparat keamanan membuka ruang dialog dan kerja sama jika ada keinginan dari masyarakat untuk mengembangkan potensi pertambangan secara legal dan terstruktur.

Tidak ada komentar: