Polisi Kabaena Ringkus Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Bombana
Aparat Polsek Kabaena berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Pengungkapan ini didasarkan pada laporan resmi kepolisian Nomor: LP/GAR/A/20/X/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra tertanggal 6 Oktober 2025.
Seorang pemuda berinisial MI (22) ditangkap pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 19.50 WITA di tepi jalan poros Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat. Ia diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengah, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota kepolisian.
Sebelum penangkapan, polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Barang bukti itu disembunyikan di casing ponsel yang diletakkan di bagian depan celana pelaku. Selain itu, polisi juga menyita dua potongan pipet plastik merah, satu plastik bening ukuran besar, dan satu unit handphone yang digunakan dalam aktivitasnya.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekan berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Menurut keterangan Humas Polres Bombana, pelaku berdalih hanya diminta mengambil “tempelan” yang diduga bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kabaena Barat.
Total barang bukti yang disita mencapai 0,76 gram bruto sabu-sabu.
Kapolsek Kabaena menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lainnya di wilayah hukum Polsek Kabaena. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi Kabaena Ringkus Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Bombana
Reviewed by Editor
on
Oktober 07, 2025
Rating:



Tidak ada komentar: