Hot News

recent

Sat Resnarkoba Polres Bombana, Amankan 2 orang Tindak Pidana Narkotika




polresbombana.com  Dua orang tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (10/2/2021).

Kedua orang pelaku adalah berinisial A (28) yang berasal dari Kel. Boepianang Kec. Poleang Kab. Bombana, dan S (27) dari Desa Tongkoseng Kec. Tontonunu Kab. Bombana.


Dari informasi informasi yang diperoleh, anggota Sat Resnarkoba dari Polres Bombana langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua pelaku yang pada saat itu diduga sedang melakukan transaksi narkotika.


Dari tangan pelaku (A), Polisi menemukan adanya satu lembar plastik berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bombana guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. 


Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub, Pasal 112 Ayat (1), dan UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika


Selain mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bombana, berharap agar masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta membantu petugas dalam menumpas peredaran narkoba. (Humas/Polres/Bombana)

Sat Resnarkoba Polres Bombana, Amankan 2 orang Tindak Pidana Narkotika Reviewed by Editor on Februari 10, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by OFFICIAL WEBSITE POLRES BOMBANA © 2020
Powered By Blogger, Created by Aipda Sudarman HP

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.