Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bombana
BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana kembali menggagalkan aksi peredaran sabu di wilayah Rumbia. Seorang pria berinisial YR alias Momo (32), warga Desa Lakomea, ditangkap di kamar kostnya di Kelurahan Doule pada Kamis (31/07/2025) setelah diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tinggal pelaku.
Informasi awal diterima pada Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian hingga menjelang pagi. Upaya itu membuahkan hasil ketika sekitar pukul 06.20 Wita petugas memastikan keberadaan YR di dalam kamar dan langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan total berat 21,82 gram. Barang bukti tersebut tersimpan dalam sebuah paperbag kuning bertuliskan KKV. Saat dimintai keterangan, YR mengakui bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial IP di Kendari, dan rencananya akan ia edarkan di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah menggunakan sistem tempel.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang non-narkotika yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran, seperti sachet plastik klip kuning, microtube, sendok sabu, tisu putih, serta kotak lampu tidur. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. YR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika di Sulawesi Tenggara. Ia mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan laporan cepat dan akurat serta menegaskan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai narkoba di daerah tersebut.
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bombana
Reviewed by Editor
on
Juli 31, 2025
Rating:



Tidak ada komentar: